Tentang Saya

Foto saya
Status dosen tetap di jurusan Analis Kesehatan Poltekkes kemenkes Banjarmasin, melalui blog ini saya ingin berbagi pada teman-teman yang menyukai perkembangan bidang kesehatan, terutama tentang manajemen kesehatan dan Laboratorium Kesehatan. Blog ini menyajikan berbagai materi perkuliahan, artikel, hasil penelitian bidang laboratorium kesehatan. Selain itu saya juga dosen pada PSKM Unlam, Akademi Kebidanan dan Akademi Keperawatan di Banjarmasin, Banjarbaru & Martapura. Buku yang telah telah diterbitkan oleh EGC Penerbit Buku-Buku Kedokteran Jakarta tahun 2009 berjudul Parasitologi Untuk Keperawatan. Buku lainnya yang telah disusun dan belum diterbitkan diantaranya buku Helmintologi Medik dan Protozoologi Medik untuk Analis Kesehatan.

Kamis, 26 Agustus 2010

Etika dan Kode Etik Penelitian Kesehatan

Posted by : Ahmad Phany Musyaffa

Pendahuluan
Setiap Mahasiswa dan peneliti, dapat dipastikan selalu berkecimpung dalam dunia penelitian ilmiah kesehatan. Oleh sebab itu sedikit banyaknya, akan mengalami kendala, aspek hukum, etika, kode etik dan ancaman atas penggunaan informasi baik data, hasil pengujian dan hasil pemeriksaaan fisik, hasil wawancara yang berhubungan dengan pasien yang diminta data dan informasinya.
Oleh sebab itu perlunya perlindungan hukum melalui komis etik penelitian kesehatan sehingga apabila mengalami masalah akan dilindungi dan dibela oleh komisi etik kesehatan/kedokteran.
Melalui tulisan ini saya secara ringkas membahas sedikit tentang komisi etik ini. Tulisan ini hanyalah ringkasan saja dan seperlunya saja untuk memberikan informasi tata cara mengurus etik penelitian. Namun selain mendapatkan perlindungan hukum, juga perlu mendapatkan bantuan dan rekomendasi dari Badan Resmi pemerintah : Badan Kesbanglitda setempat. Untuk bidang penelitian pre klinik seperti laboratorium klinik, maka hampir dapat dipastikan 85% langsung berhubungan dengan subjek penelitian/pasien. Penggunaan nama, informasi tanggal lahir, umur, jenis kelamin, alamat pasien, hasil pemeriksaan lab (parameter hasil lab), dokter yang merawat dan instansi pemeriksaan merupakan suatu komponen yang harus di rahasia kepada publik karena menyangkut nama baik seseorang dan tidak boleh dipublikasikan. Namun dalam pendeskripsiannya harus menggunakan "kode tertentu" dalam upaya menyamarkannya.
Dalam isian berkas proposal komisi etik, juga dicantumkan efek yang terjadi setelah melakukan kegiatan klinik kepada pasien dan cara pertolongan pertama atas kejadian malpraktek, hingga tanggung jawab moral dan biaya apabila pasien sampai harus dirawat di Rumah Sakit. Ada anggapan bahwa peneliti laboratorium kesehatan/klinik tidak langsung katanya melakukan pengambilan darah, tidak langsung bertatap muka dengan pasien, tapi hanya menggunakan darah yang telah diambil oleh petugas laboratorium, jadi aman katanya dari aspek kode etik yang menyalahkan. Anggapan ini merupakan salah, sebenarnya yang paling penting adalah kita sebagai peneliti memakai data pasien, hasil spesimen pasien merupakan suatu kondisi fatal yang apabila pasien tidak memberikan persetujuan maka dapat dituntut di depan pengadilan apabila merugikan pasien. Melalui komisi etik, pemberian informasi berupa penjelasan secara teks/lisan kepada pasien dan pengisian lembar persetujuan pasien ikut penelitian (informed consent) merupakan upaya perlindungan hukum yang aman ditambah dengan ijin dari Badan Kesbanglitda/Kesbanglitmas/Kesbanglinmas.
Didalam tubuh Komisi Etik Kesehatan/Kedokteran sendiri terdiri atas beberapa elemen yaitu : FK, IDI, Keperawatan, Farmasi, FKG, FKH/Kedokteran hewan, Ahli Hukum kesehatan dan Lawyer yang Independent. Komisi etik ini secara penuh akan membela peneliti yang bermasalah dengan kondisi penelitian atas aspek hukum yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang merasa tidak suka/dirugikan.

Tujuan : Agar penelitian yang akan dilaksanakan terlindung secara aspek hukum dan sesuai kaidah kode etik kedokteran/kesehatan.

Tahapan :
1) Mahasiswa/peneliti yang akan meneliti dan telah mengajukan/presentasi proposalnya kemudian mengajukan surat permohonan ke Komisi Etik FK. 2) Kemudian akan dihadapkan pada jenis penelitian : Penelitian Uji Klinik dan Penelitian Sosial Budaya Kesehatan. 3) Dilakukan pengisian blanko sesuai dengan judul proposal yang dimiliki, 1 rangkap proposal asli, ringkasan proposal, Team dalam penelitian (peneliti utama, peneliti pertama dan peneliti tambahan), Ijin dari Pembimbing Peneliti, Biodata Riwayat Hidup dan Pekerjaan peneliti, Naskah Penjelasan Kepada Subjek Untuk Penelitian, Formulir Persetujuan Setelah penjelasan, Susunan Peneliti, Nama dan nomor handphone peneliti, Deskripsi Penelitian, Alat Bahan yang digunakan dan Skema Penelitian. 4) Pembayaran biaya komisi Etik FK. 5) Kemudian akan dilakukan sidang Komisi Etik FK oleh seluruh pengurus komisi etik untuk dikoreksi dan diputuskan berkas yang telah diajukan. 6) Peneliti akan dihubungi untuk dilakukan beberapa perbaikan proposal dan ajuan komisi etik FK. 7) Setelah perbaikan, maka akan dilakukan sidang lagi untuk kedua kalinya dan memutuskan siapa dari team Komisi Etik yang akan bertanggung jawab dan mensurvei saat penelitian dilakukan. 8) Surat Rekomendasi Penelitian di simpan dan diserahkan ke lahan penelitian untuk dapat diketahui. Pengisian Informed Consent kepada subjek penelitian dan ditanda tangani oleh subjek disertai oleh 2 orang saksi. 9) Setelah penelitian selesai maka peneliti wajib lapor kembali ke komisi etik FK sebagai pelaporan. 10) Segala data dan informasi pasien hanya boleh diakses oleh penelitian dan tidak ada satupun yang boleh mengetahui nama dan identitas pasien yang menjadi subjek penelitian.

Penutup Setiap melakukan penelitian terhadap subjek manusia maka perlu memiliki komisi etik kedokteran. Sebagai seorang petugas kesehatan yang baik dan bermoral, maka sebaiknya mentaati segala aturan kode etik kedokteran. Demikian uraian singkat ini semoga bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan penelitian.

Tidak ada komentar: